Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum yang otonom. Oleh karenanya, PTNBH memiliki regulasi yang lebih fleksibel terkait dengan aspek akademik dan nonakademik. Seiring dengan peningkatan kewenangan yang dimiliki, PTNBH mempunyai tanggung jawab lebih besar yang harus dijalankan. Satuan Pengawas Intern (di UI: Satuan Audit...Read More