Sub Direktorat Audit

TENTANG SUB DIREKTORAT AUDIT

Mengelola dan bertanggung jawab atas pelaksanaan audit internal di lingkungan Universitas sesuai dengan program kerja audit tahunan berbasis risiko yang telah disusun dan ditetapkan berdasarkan standar audit terkini yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors dengan memperhatikan kebijakan Universitas, ketentuan yang berlaku dan trend risiko terkini.

TUGAS SUB DIREKTORAT AUDIT

  1. Menyusun piagam, kebijakan dan standar operating procedures Sub Direktorat Audit Internal yang selanjutnya akan menjadi standar acuan kerja Sub Direktorat Audit Internal
  2. Menjalankan audit internal dengan tetap menjaga integritas, menghindari potensi benturan kepentingan, objektif dan independent
  3. Menyusun dan bertanggung jawab atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diperlukan untuk kegiatan Sub Direktorat Audit Internal; dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Direktur Pengawasan dan Audit Internal sebagaimana mestinya; baik atas penggunaan anggaran maupun atas progress capaian program kerja tahunan yang telah ditetapkan
  4. Memastikan bahwa setiap kegiatan audit sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program kerja audit tahunan dapat terlaksana dengan baik