Forum SPI PTNBH VIII

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum yang otonom. Oleh karenanya, PTNBH memiliki regulasi yang lebih fleksibel terkait dengan aspek akademik dan nonakademik. Seiring dengan peningkatan kewenangan yang dimiliki, PTNBH mempunyai tanggung jawab lebih besar yang harus dijalankan. Satuan Pengawas Intern (di UI: Satuan Audit Internal) memiliki peran yang sentral bagi unit organisasi, apalagi di institusi pendidikan yang merupakan non profit-oriented. Peran tersebut, memastikan semua tujuan program yang dirancang institusi pendidikan tersebut berjalan sesuai dengan perencanaan output dan outcome yang diharapkan. Selain itu, untuk memberikan keyakinan memadai bahwa proses bisnis universitas telah dikelola secara prudent dan akuntabel.

Forum SPI PTNBH menjadi sarana untuk membangun sinergi antar SPI/SAI seluruh PTNBH di Indonesia dalam mengelola pemeriksaan/audit yang dilaksanakan oleh auditor pemerintah, baik BPK, BPKP, maupun Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Forum ini juga bertujuan untuk menjadi wadah saling berbagi upaya-upaya perbaikan GRC di universitas masing-masing, yaitu tata kelola (governance), manajemen risiko (risk management), dan pengendalian internal (internal control). Sehingga seluruh PTNBH secara kolaboratif dapat mewujudkan perbaikan GRC, serta mengantisipasi terjadinya risiko-risiko fatal terkait GRC.

Berikut dokumentasi yang diambil saat Forum SPI PTNBH VII: