Sub Direktorat Monitoring dan Tindak Lanjut bertugas untuk melaksanakan monitoring atas progress tindak lanjut penyelesaian temuan dan rekomendasi audit non-akademik; baik yang berasal dari hasil audit internal maupun dari hasil audit eksternal, seperti: KAP, BPK, BPKP, dan instansi lainnya; serta menjadi penghubung antara pihak Universitas dengan pihak auditor eksternal yang sedang menjalankan audit/pemeriksaan/evaluasi non-akademik atas Universitas maupun yang sedang melaksanakan monitoring atas progress tindak lanjut penyelesaian temuan dan rekomendasi audit mereka atas Universtias.