Sub Direktorat Monitoring dan Tindak Lanjut

TENTANG SUB DIREKTORAT MONITORING DAN TINDAK LANJUT

Sub Direktorat Monitoring dan Tindak Lanjut bertugas untuk melaksanakan monitoring atas progress tindak lanjut penyelesaian temuan dan rekomendasi audit non-akademik; baik yang berasal dari hasil audit internal maupun dari hasil audit eksternal, seperti: KAP, BPK, BPKP, dan instansi lainnya; serta menjadi penghubung antara pihak Universitas dengan pihak auditor eksternal yang sedang menjalankan audit/pemeriksaan/evaluasi non-akademik atas Universitas maupun yang sedang melaksanakan monitoring atas progress tindak lanjut penyelesaian temuan dan rekomendasi audit mereka atas Universtias.

TUGAS SUB DIREKTORAT MONITORING DAN TINDAK LANJUT

  1. Menyusun program kerja tahunan kegiatan monitoring tindak lanjut dengan merujuk kepada temuan dan rekomendasi audit yang masih outstanding per awal tahun berjalan
  2. Merencanakan, melakukan, mengelola dan mengendalikan seluruh kegiatan monitoring tindak lanjut sebagaimana telah ditetapkan pada program kerja tahunan tersebut diatas
  3. Melaksanakan kegiatan monitoring tindak lanjut; dimulai dengan mengidentifikasi temuan dan rekomendasi yang telah dan akan jatuh tempo, mengirimkan reminder kepada fakultas/sekolah/vokasi/ukk/unit kerja PAU yang terkait, melakukan verifikasi atas kelayakan dan kecukupan bukti dukung penyelesaian temuan & rekomendasi, melakukan diskusi yang perlu dengan pihak auditee; dan mendokumentasikan seluruh kegiatan dan bukti dukung pada audit management system yang ada, yaitu: TeamMate+
  4. Mendiskusikan hasil monitoring dengan pihak auditor eksternal yang terkait secara berkala dan mendokumentasikannya di AMS TeamMate+
  5. Memberikan pendampingan kepada pihak auditor eksternal selama masa audit/pemeriksaan/evaluasi mereka atas Universitas; dan menjadi penghubung antara pihak Universitas dan pihak auditor eksternal
  6. Menyusun laporan berkala progress capaian tindak lanjut rekomendasi audit internal dan eksternal