Sub Direktorat Penanganan Kode Etik & Kode Perilaku

TENTANG SUB DIREKTORAT PENANGANAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

Kode Etik dan Kode Perilaku UI adalah pedoman bersikap tindak dan berperilaku bagi setiap Warga UI dalam melakukan aktivitasnya.
Subdirektorat KE&KP adalah Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas yang mengelola dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas sesuai program kerja tahunan yang telah disusun dan ditetapkan dengan merujuk kepada kebijakan internal universitas dan ketentuan lainnya yang relevan; yang antara lain mencakup mengkoordinasikan penanganan laporan dugaan (indikasi) pelanggaran kode etik dan/atau kode perilaku universitas yang masuk melalui Whistleblowing System (WBS) Universitas Indonesia yaitu sipduga.ui.ac.id dan menyusun dan menjalankan program sosialisasi pencegahan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Universitas; di luar program sosialisasi yang telah termasuk dalam program SatGas PPK.

TUGAS SUB DIREKTORAT PENANGANAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

  1. Menyusun kebijakan dan standar operating procedures Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas yang selanjutnya akan menjadi standar acuan kerja Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas dengan merujuk kepada praktek kode etik dan kode perilaku baik yang berlaku umum serta dengan memperhatikan kebijakan internal Universitas dan ketentuan lainnya yang relevan.
  2. Menjalankan program kerja tahunan dengan tetap menjaga integritas, menghindari potensi benturan kepentingan, objektif dan independen.
  3. Memastikan bahwa setiap kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program kerja tahunan dapat terlaksana dengan baik.
  4. Melakukan koordinasi yang perlu dengan pihak-pihak terkait di internal Universitas agar kegiatan pencegahan dan penanganan kode etik dan/atau kode perilaku universitas dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
  5. Berkoordinasi dengan Sub Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Internal atas laporan-laporan yang memerlukan investigasi lebih lanjut (diluar/selain laporan yang ditangani oleh SatGas PPKS);
  6. Menyusun dan bertanggung jawab atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diperlukan untuk kegiatan Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas; termasuk pula RKA dan RKT bagi kegiatan SatGas PPKS; dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Direktur Pengawasan dan Audit Internal sebagaimana mestinya; baik atas penggunaan anggaran maupun atas progress capaian program kerja tahunan yang telah ditetapkan
  7. Memonitor secara berkala kegiatan SatGas PPKS dan memastikan bahwa program kerja SatGas PPKS telah terfasilitasi dengan baik, telah terlaksana secara tepat dan sesuai ketentuan yang relevan yang berlaku dan melakukan eskalasi yang perlu kepada Direktur Pengawasan dan Audit Internal atas hal-hal yang memerlukan perhatian Pimpinan Universitas.
  8. Memastikan bahwa program sosialisasi praktek kode etik dan kode perilaku universitas terlaksana secara berkala sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program kerja tahunan; termasuk pula memastikan bahwa program sosialisasi yang haras dijalankan SatGas PPKS terlaksana secara berkala, tepat waktu dan tepat sasaran.
  9. Memastikan bahwa diri sendiri dan setiap anggota tim Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas ter-update dengan standar praktek kode etik dan/atau kode perilaku yang baik yang berlaku umum, trend risiko terkini, dll.
  10. Mendorong program sertifikasi yang relevan bagi diri sendiri maupun setiap anggota tim Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas dan memastikan bahwa sertifikasi yang telah dimiliki termutakhirkan secara berkala.