Kode Etik dan Kode Perilaku UI adalah pedoman bersikap tindak dan berperilaku bagi setiap Warga UI dalam melakukan aktivitasnya.
Subdirektorat KE&KP adalah Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas yang mengelola dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas sesuai program kerja tahunan yang telah disusun dan ditetapkan dengan merujuk kepada kebijakan internal universitas dan ketentuan lainnya yang relevan; yang antara lain mencakup mengkoordinasikan penanganan laporan dugaan (indikasi) pelanggaran kode etik dan/atau kode perilaku universitas yang masuk melalui Whistleblowing System (WBS) Universitas Indonesia yaitu sipduga.ui.ac.id dan menyusun dan menjalankan program sosialisasi pencegahan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Universitas; di luar program sosialisasi yang telah termasuk dalam program SatGas PPK.