Piagam Audit (Audit Charter)

Sesuai Standar IIA 1000 : “Setiap organisasi seharusnya dapat memperoleh manfaat dari audit internal, dan piagam audit internal sangat penting untuk keberhasilan kegiatan audit internal“. Piagam Audit adalah dokumen resmi yang disetujui oleh fungsi oversight/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan disepakati dengan manajemen. Piagam Audit harus mendefinisikan, minimal hal-hal berikut:

Tujuan audit internal dalam organisasi.

  1. melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas manajemen di bidang non akademik di Universitas Indonesia termasuk semua fakultas, dan seluruh lembaga, unit kerja serta perusahaan yang ada di bawah kendali universitas.
  2. menjadi mitra strategis bagi manajemen universitas dalam memberikan nilai tambah pada proses penyelenggaraan aktivitas non akademik.
  3. membantu pimpinan universitas untuk mendapatkan penilaian yang objektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan bidang non akademik.
  4. mendorong pimpinan universitas untuk meningkatkan penerapan tata kelola universitas yang baik (good university governance).

Kewenangan Audit Internal.

  1. memiliki hak akses ke semua tempat di universitas dan hak untuk memeriksa semua surat menyurat, arsip, catatan, rekening, dan semua bentuk lain dari informasi yang dimiliki oleh universitas sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan tugas audit;
  2. memiliki hak untuk memperoleh semua surat menyurat, arsip,  dan catatan yang dimiliki oleh universitas sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan tugas konsultasi;
  3. memiliki hak untuk meminta semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk petugas dan/atau karyawan dari universitas untuk memberikan informasi dan penjelasan yang diperlukan selama pelaksanaan tugas audit dan konsultasi; dan
  4. membentuk Tim Ad-hoc dengan persetujuan Rektor. Tim Ad-hoc dapat berasal dari anggota SPI dan di luar keanggotaan SPI.

Tanggung jawab audit internal.

  1. melakukan evaluasi atas keandalan dan integritas informasi dan cara mengidentifikasikan, mengukur, mengklasifikasikan dan melaporkan informasi tersebut;
  2. melakukan evaluasi atas sistem dan prosedur yang digunakan oleh universitas dengan tujuan untuk meyakinkan kepatuhan terhadap kebijakan, rencana, prosedur dan peraturan perundangan yang mempunyai dampak yang signifikan terhadap universitas;
  3. melakukan evaluasi atas sistem dan prosedur untuk pengamanan aset universitas. Dan bila dianggap penting, melakukan verifikasi eksistensi atas aset tersebut;
  4. melakukan evaluasi atas efisiensi dan efektivitas sumber daya yang digunakan oleh universitas;
  5. melakukan evaluasi atas kegiatan operasional atau program dengan tujuan untuk meyakinkan kepatuhan terhadap pencapaian tujuan dan objektif yang telah ditentukan dan dilakukan sesuai dengan perencanaannya;
  6. monitoring dan mengevaluasi proses tata kelola;
  7. monitoring dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan risiko dan melaporkannya ke Komite Risiko;
  8. melakukan evaluasi terhadap kualitas kinerja auditor eksternal yang melakukan audit atas laporan keuangan universitas serta mengevaluasi tingkat koordinasi proses pekerjaan dengan SPI;
  9. memantau tindak lanjut manajemen universitas terhadap temuan-temuan yang diperoleh dari audit yang dilaksanakan oleh SPI dan eksternal auditor, sampai dengan materi temuan tersebut telah dilaksanakan manajemen universitas atau dibatalkan oleh auditor yang bersangkutan.
  10. melakukan konsultasi dan advisori yang dibutuhkan dan relevan kepada manajemen universitas terkait degnan pengendalian internal dan pengelolaan risiko;
  11. menyampaikan laporan secara verkala kepada Rektor dan Komite Audit untuk disampaikan ke Majelis Wali Amanat tentang pelaksanaan tujuan, wewenang, tanggung jawab, dan kinerja SPI relatif terhadap rencana kerja dan atau piagam SPI;
  12. sesegera mungkin melaporkan kepada Rektor dan Komite Audit dan atau Komite Risiko, bila diketahui ada kemungkinan terjadi risiko yang signifikan, kelemahan pengendalian termasuk adanya potensi terjadinya penupuan atau kecurangan (fraud) dan kegagalan pengelolaan risiko; dan 
  13. melaksanakan dan melaporkan penugasan khusus/tertentu atas permintaan Rektor dan/atau Majelis Wali Amanat, selama penugasan tersebut masih berhubungan dan relevan dengan peran dan tanggung jawab SPI.

Posisi audit internal.

  1. SPI dibentuk berdasarkan Statuta UI.
  2. Peran dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga UI.
  3. Secara struktural Kepala SPI bertanggung jawab kepada Rektor.
  4. Secara fungsional Kepala SPI bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat melalui Komite Audit.

Berikut adalah Piagam Audit (Audit Charter) DPAI yang telah disahkan oleh Rektor dan Ketua MWA UI pada tanggal 21 April 2016.