Sesuai Standar IIA 1000 : “Setiap organisasi seharusnya dapat memperoleh manfaat dari audit internal, dan piagam audit internal sangat penting untuk keberhasilan kegiatan audit internal“. Piagam Audit adalah dokumen resmi yang disetujui oleh fungsi oversight/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan disepakati dengan manajemen. Piagam Audit harus mendefinisikan, minimal hal-hal berikut:
