Tentang Kami

DIREKTORAT AUDIT INTERNAL

Direktorat Pengawasan dan Audit Internal (DPAI) (sebelum tahun 2025, Satuan Audit Internal (SAI)) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. DPAI adalah perangkat Rektor yang secara berkala melakukan pengawasan internal untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian atau kontrol dan tata kelola UI, termasuk Sistem Pengendalian Internal. Aktivitas yang dilaksanakan oleh DPAI, senantiasa mengikuti kode etik, standar profesi, dan 9 nilai UI. 

Sistem Pengendalian Internal

Sistem Pengendalian Internal di Universitas Indonesia telah diatur pada Peraturan Rektor UI No. 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pengendalian Internal. Peraturan ini disahkan pada 9 Mei 2022.

Statuta UI

Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

FUNGSI/PERAN STRATEGIS DPAI UI

Audit/Reviu/Advisory

(1) Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan audit/reviu/advisory atas aktivitas manajemen di bidang non-akademik;

(2) Audit/reviu/advisory tersebut dilaksanakan dengan berbasis risiko dan dengan kecermatan profesional (due professional care); 

(3) Memberikan rekomendasi/saran perbaikan tata kelola dan pengendalian internal kepada auditi

GRC

Governance Risk Compliance

(4) Melaksanakan peran sebagai lini ketiga dalam penerapan GRC di UI;

(5) Memberikan saran profesional terkait praktik baik (best practice) dalam penerapan GRC;

(6) Dari hasil audit/reviu/advisory/monev di atas, apabila terdapat isu-isu GRC yang signifikan, dan/atau tingkat risiko yang melebihi toleransi risiko UI yang diterima oleh manajemen/auditi, maka SAI berkewajiban untuk mengkomunikasikannya secara tepat waktu kepada Rektor dan kepada MWA melalui Komite Audit.

Komunikasi

(7) Memberikan early warning yang relevan bagi Pimpinan Tinggi Universitas atas isu-isu strategis terkini yang dihadapi universitas;

(8) Berkoordinasi dengan pihak Auditor Eksternal dan pendampingan dalam pelaksanaan audit/pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor Ekternal;

(9) Melakukan pemantauan /monev atas tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal yang dilakukan oleh pihak auditi.